Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor11
Tahun2025
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanANDI AMRAN SULAIMAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat97
Jumlah diDownload108
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan251
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA