Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/permentan/ot.140/2/2009 Tahun 2009 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran dan Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dari Suatu Area ke Area Lain di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor11/PERMENTAN/OT.140/2/2009
Tahun2009
TentangPERSYARATAN DAN TATA CARA TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN TERHADAP PENGELUARAN DAN PEMASUKAN MEDIA PEMBAWA ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA DARI SUATU AREA KE AREA LAIN DI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Februari 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2009
Pejabat Pengundangan