Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan penelitian dan Pengembangan Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor09
Tahun2021
TentangKELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK
JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Maret 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan423
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 April 2021
Pejabat Pengundangan