Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor08
Tahun2025
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanANDI AMRAN SULAIMAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat81
Jumlah diDownload93
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan248
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA