Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor07
Tahun2025
TentangOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanANDI AMRAN SULAIMAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat87
Jumlah diDownload153
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan247
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA