Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/permentan/ot.140/2/2011 Tahun 2011 Tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor07/PERMENTAN/OT.140/2/2011
Tahun2011
TentangPENGHENTIAN PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan74
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Februari 2011
Pejabat Pengundangan