Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/permentan/ot.140/2/2011 Tahun 2011 Tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 74 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 17 Februari 2011 |
| Pejabat Pengundangan |