Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor04
Tahun2025
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanANDI AMRAN SULAIMAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat137
Jumlah diDownload162
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan74
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA