Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/permentan/pd.410/1/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 139permentanpd410122014 Tentang Pemasukan Karkas Daging Danatau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor02/PERMENTAN/PD.410/1/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 139PERMENTANPD410122014 TENTANG PEMASUKAN KARKAS DAGING DANATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan105
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2015
Pejabat Pengundangan