Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor9
Tahun2012
TentangPEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5128
Jumlah diDownload209
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan579
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juni 2012
Pejabat Pengundangan