Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor8
Tahun2023
TentangPENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2023
Pejabat yang MenetapkanTRI RISMAHARINI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat76
Jumlah diDownload87