Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor8
Tahun2016
TentangPELAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan703
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 2016
Pejabat Pengundangan