Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor4
Tahun2026
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2026
Pejabat yang MenetapkanSAIFULLAH YUSUF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat13
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan59
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Januari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA