Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor4
Tahun2015
TentangBANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat909
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan599
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 April 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum