Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 599 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 23 April 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Bagi Korban Bencana
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara