Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Umum Atas Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan di Lingkungan Kementerian Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor3
Tahun2020
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UMUM ATAS SEWA TANAH, GEDUNG, DAN BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan388
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2020
Pejabat Pengundangan