Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penggunaan Beras Reguler untuk Korban Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor21
Tahun2012
TentangPELAKSANAAN PENGGUNAAN BERAS REGULER UNTUK KORBAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4693
Jumlah diDownload174
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan944
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 September 2012
Pejabat Pengundangan