Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor20
Tahun2017
TentangRehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1489
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan