Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor18
Tahun2017
TentangPelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/kota Tahun Anggaran 2019
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1431
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum