Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor17
Tahun2012
TentangAKREDITASI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan726
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Juli 2012
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum