Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Aksesibilitas Aparatur Sipil Negara Penyandang Disabilitas di Lingkungan Kementerian Sosial

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor14
Tahun2015
TentangAKSESIBILITAS APARATUR SIPIL NEGARA PENYANDANG DISABILITAS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1371
Jumlah diDownload1
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1368
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 September 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum