Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Penggunaan Beras Reguler dalam Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor14
Tahun2014
TentangPENGGUNAAN BERAS REGULER DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1272
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan