Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi Tahun Anggaran 2021

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor12
Tahun2020
TentangPELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS SOSIAL DAERAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2021
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 November 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1327
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 November 2020
Pejabat Pengundangan