Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SOSIAL
Nomor10
Tahun2016
TentangMEKANISME PENGGUNAAN DATA TERPADU PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan705
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Mei 2016
Pejabat Pengundangan