Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Nomor7
Tahun2014
TentangTANDA PENGENAL PIN DI LINGKUNGAN ISTANA KEPRESIDENAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6635
Jumlah diDownload625
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1983
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Desember 2014
Pejabat Pengundangan