Peraturan Menteri Sekretariat Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/kepala Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Nomor2
Tahun2024
TentangTANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 September 2024
Pejabat yang MenetapkanPRATIKNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat371
Jumlah diDownload468
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan547
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 September 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA