Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Universitas Lambung Mangkurat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor5
Tahun2015
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan517
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 April 2015
Pejabat Pengundangan