Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor37
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Sumatera
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1794
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum