Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor23
Tahun2016
TentangRincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4840
Jumlah diDownload126
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan720
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2016
Pejabat Pengundangan