Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Denpasar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor23
Tahun2015
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 September 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1391
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 September 2015
Pejabat Pengundangan