Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi mahasiswa Program Profesi Dokter Atau Dokter Gigi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor18
Tahun2015
TentangTATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER ATAU DOKTER GIGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1012
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juli 2015
Pejabat Pengundangan