Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Whistleblower System di Kementerian Riset dan Teknologi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
Nomor3
Tahun2013
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1408
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2013
Pejabat Pengundangan