Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
Nomor2
Tahun2013
TentangPELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA DEWAN RISET NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan768
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Mei 2013
Pejabat Pengundangan