Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pembentukan Produk Hukum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor3
Tahun2026
TentangPembentukan Produk Hukum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2026
Pejabat yang MenetapkanDODY HANGGODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat11
Jumlah diDownload13
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan110
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Februari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA