Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Prakarsa Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor2
Tahun2026
TentangTata Cara Prakarsa Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2026
Pejabat yang MenetapkanDODY HANGGODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat11
Jumlah diDownload13
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan109
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Februari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA