Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/prt/m/2010 Tahun 2010 Tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor18/PRT/M/2010
Tahun2010
TentangPEDOMAN REVITALISASI KAWASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan703
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan