Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di dalam Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor17/PRT/M/2014
Tahun2014
TentangTATA CARA PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH YANG BERADA DI DALAM KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1719
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan