Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/prt/m/2011 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor17/PRT/M/2011
Tahun2010
TentangPEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan834
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan