Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/prt/m/2005 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor15/PRT/M/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 295/PRT/M/2005 TENTANG BADAN PENGATUR JALAN TOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Oktober 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1741
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan