Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2010 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor15/PRT/M/2010
Tahun2010
TentangPETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan606
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2010
Pejabat Pengundangan