Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/prt/m/2013 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/prt/m/2011 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor14/PRT/M/2013
Tahun2014
TentangPERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan326
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Maret 2014
Pejabat Pengundangan