Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/prt/m/2010 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor14/PRT/M/2010
Tahun2010
TentangSTANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan587
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Desember 2010
Pejabat Pengundangan