Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor13/PRT/M/2011
Tahun2011
TentangTATA CARA PEMELIHARAAN DAN PENILIKAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan612
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan