Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor12/PRT/M/2014
Tahun2014
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8669
Jumlah diDownload1419
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1451
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan