Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor12/PRT/M/2014
Tahun2014
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1451
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan