Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2013 Tahun 2013 Tentang Penghematan Penggunaan Airyang Berasal dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor12/PRT/M/2013
Tahun2013
TentangPENGHEMATAN PENGGUNAAN AIRYANG BERASAL DARI PENYELENGGARA SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH, BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1376
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 November 2013
Pejabat Pengundangan