Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/prt/m/2016 Tahun 2016 Tentang Kriteria Tipologi Unit Pelaksanan Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasionlal di Direktotarat Jeneral Bina Marga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor11/PRT/M/2016
Tahun2016
TentangKRITERIA TIPOLOGI UNIT PELAKSANAN TEKNIS DI BIDANG PELAKSANAAN JALAN NASIONLAL DI DIREKTOTARAT JENERAL BINA MARGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan543
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2016
Pejabat Pengundangan