Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/prt/m/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor11/PRT/M/2011
Tahun2011
TentangPEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan600
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 September 2011
Pejabat Pengundangan