Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/prt/m/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor11/PRT/M/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan518
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan