Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/prt/m/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor11/PRT/M/2010
Tahun2010
TentangTATA CARA DAN PERSYARATAN LAIK FUNGSI JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1273
Jumlah diDownload331
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan518
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum