Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/prt/m./2013 Tahun 2013 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan di Bidang Pekerjaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor11/PRT/M./2013
Tahun2013
TentangPEDOMAN ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN DI BIDANG PEKERJAAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 November 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 Tahun 2016 Tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1374
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 November 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum