Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor10/PRT/M/2014
Tahun2014
TentangPEDOMAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PERWAKILAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1505
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan