Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/prt/m/2012 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/prt/m/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Bidang Pendanaan di Lingkungan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor10/PRT/M/2012
Tahun2012
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 01/PRT/M/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN LAYANAN UMUM BIDANG PENDANAAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT BADAN PENGATUR JALAN TOL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan713
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juli 2012
Pejabat Pengundangan