Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Nomor1
Tahun2026
TentangTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2026
Pejabat yang MenetapkanDODY HANGGODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8
Jumlah diDownload10
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan108
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Februari 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA